Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-11-2015 — Upload : 20-11-2015
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 20/PDT/2015/PT.TTE
Tanggal 16 Nopember 2015 — KADER BALIGI, DKK VS SALMA RAJULAN, DKK
4317
  • KADER BALIGI, DKK VS SALMA RAJULAN, DKK
    KADER BALIGI, lakilaki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Tani,bertempat tinggal di Desa Taruba, Kecamatan Supupu, Kabupaten HalmaheraBaratselanjutnya disebut sebagaiPEMBANDING I, semula sebagai TERGUGAT2. Hi. JET ABDUL AZIZ, lakilaki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta,bertempat tinggal di Desa Daruba Pantai, Kecamatan Morotai Selatan,Kabupaten Pulau Morotai,selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING Il, semulaTERGUGAT Il.3. HJ.
Putus : 14-09-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 789 K/PDT/2016
Tanggal 14 September 2016 — VS KADER BALIGI, dkk.
3311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS KADER BALIGI, dkk.
    KADER BALIGI, bertempat tinggal di Desa Taruba,Kecamatan Supupu, Kabupaten Halmahera Barat;2. Hi. JET ABDUL AZIZ, bertempat tinggal di Desa DarubaPantai, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten PulauMorotai;3. Hj. FATMA AZIZ, bertempat tinggal di Desa Daruba Pantai,Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;4. FAHRI AZIZ, bertempat tinggal di Desa Daruba Pantai,Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;5.
    Bahwa Bukti P.2 berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh Kader Baligi(Tergugat asal/Termohon Kasasi) di hadapan Kepolisian Sektor MorotaiSelatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menjual tanah(objek sengketa) milik Alm. Ahmad Rajulan (orang tua/ayah dari PemohonKasasi/Terbanding/Para Penggugat asal) kepada Jet Aziz (Tergugat Ilasal/Termohon Kasasi) pada tahun 1991 bersama miliknya yang manatanah sengketa berdasarkan pengakuan dari Sdr.
    Kader Baligi sehinggatelah jelas telah melawan hukum jika diartikan secara luas adalah:1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;2. Melanggar hak subjektif orang lain;3. Melanggar kaidah tata susila;4.
    Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hatihati;Telah jelas perbuatan Termohon Kasasi (Kader Baligi) adalah perbuatanmelawan hukum sehingga hak kepemilikan atas tanah sengketa milikPemohon Kasasi haruslah dilindungi oleh hukum;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFacti/Pengadilan Tinggi Maluku Utara tidak salah menerapkan hukum.Pertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Putus : 24-06-2014 — Upload : 25-08-2015
Putusan PN TOBELO Nomor 59/Pdt.G./2014/PN. Tob
Tanggal 24 Juni 2014 — - SALMA RAJULAN - WIRDA RAJULAN - YATI RAJULAN - ALI RAJULAN - AIDAH RAJULAN Melawan : - KADER BALIGI - Hi. JET ABDUL AZIZ - Hj. FATMA AZIZ - FAHRI AZIZ - RANGGA KESUMA - RIDWAN TANIMBAR - MOHAMAD DARMAWAN - H TUMUYUNG, THAIB - Pemerintah RI c/q Badan Pertanahan Nasional c/q Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku Utara, c/q Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera utara
6924
  • - SALMA RAJULAN- WIRDA RAJULAN- YATI RAJULAN- ALI RAJULAN- AIDAH RAJULAN Melawan :- KADER BALIGI- Hi. JET ABDUL AZIZ- Hj. FATMA AZIZ- FAHRI AZIZ- RANGGA KESUMA- RIDWAN TANIMBAR- MOHAMAD DARMAWAN- H TUMUYUNG, THAIB- Pemerintah RI c/q Badan Pertanahan Nasional c/q Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Maluku Utara, c/q Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Halmahera utara
    para Penggugat) dan juga pada saat itu ada pemasangan patokbatas antara kebun milik Ahmad Rajulan dan Kader Baligi ;26Bahwa tanah yang dipatok Kader Baligi tidak termasuk tanah milik AhmadRajulan ;Bahwa pada saat pemasangan patok di tahun 2015 Kader Baligi sudahmenjual tanah tersebut ;Bahwa Kader Baligi menjual keseluruhan tanah milik Ahmad Rajulan ;Kader Baligi kemudian mengaku telah menjual tanah Ahmad Rajulan karenaahli waris Anmad Rajulan melaporkannya ke Polisi ;Bahwa saksi tidak mengetahui
    mahal ; Bahwa Hj Fatma bernegosiasi dengan ahli waris Anmad Rajulan karena sudahmengetahui kalau tanah tersebut adalah milik Ahmad Rajulan dan Hj Fatmamengatakan akan memanggil Kader Baligi (Tergugat I) ; Bahwa pada saat itu Para Penggugat tidak menemui Kader Baligi (Tergugat ) Bahwa saksi tidak mengetahui kalau para Penggugat melaporkan Tergugat ke Polisi ; Bahwa antara Ahmad Rajulan dan Kader Baligi tidak ada hubungan keluarga ; Bahwa di kebun itu selain ubi katu dan kacang yang saya tanam, terdapat
    Baligi sudah memiliki sertifikat atasnama Hj Fatma ;Bahwa tanah tersebut sebelum dijual belum memiliki sertifikat ;Bahwa tergugat Kader Baligi menjual tanah tersebut sekitar tahun 1990an ;Bahwa tergugat Kader Baligi menjual tanahnya dan tanah milik Dompas ;Bahwa setelah pindah ke Bacan, pada tahun 2003 Ahmad Rajulan pernahdatang ke Morotai tetapi tidak mengajukan keberatan tanahnya dijual Tergugat Kader Baligi ;Bahwa Tergugat Kader Baligi mengontrakkan kebun tersebut kepada orangcina dan saksi yang
    Baligi(Tergugat ) dan 3 orang polisi, pada saat pengukuran, Kader Baligi menunjukanbahwa tanah objek sengketa adalah milik Ahmad Rajulan (ayah dari ParaPenggugat) ;Bahwa Kader Baligi (Tergugat ) mengakui bahwa ia menjual Ahmad Rajulan (ayahdari para Penggugat) dan juga pada saat itu ada pemasangan patok batas antarakebun milik Ahmad Rajulan dan Kader Baligi tanah yang dipatok Kader Baligi tidaktermasuk tanah milik Ahmad Rajulan, pada saat pemasangan patok di tahun 2015Kader Baligi sudah menjual
    nama Hj Fatma, tetapi sebelum dijual belummemiliki sertifikat ;44Bahwa tergugat Kader Baligi menjual tanahnya dan tanah milik Dompas ;Bahwa setelah pindah ke Bacan, pada tahun 2003 Ahmad Rajulan pernah datang keMorotai tetapi tidak mengajukan keberatan tanahnya dijual Tergugat Kader Baligi ;Bahwa Tergugat Kader Baligi mengontrakkan kebun tersebut kepada orang cinadan saksi yang mengerjakan kelapa tersebut sekitar tahun 1985 sampai tahun1990an ;18.